Bandung - Sidang yang digelar pukul 11.00 selasa (19/5) di
Pengadilan Negeri Kota Bandung. Pasalnya kasus yang disidangkan menyangkut
pelaku jambret yang masih remaja. Terdakwa penjambret tas kecil milik korban
yang berisi satu buah Handphone dan uang tunai seratus ribu rupiah serta
surat-surat penting, oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pasal 365 ayat (2)
ke-1 dan
ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Akibat aksi
penjambretan itu Firman Sudriman 19 dan Fajar 17 terancam satu tahun penjara,
Terdakwa melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan sepedah motor Honda
Beat.
Berdasarkan laporan korban Avritia, yang mengaku dijambret saat hendak
pulang belanja diAlfamart.
“kedua
pemuda itu mepet saya, saat hendak pulang belanja susu anak saya di Alfa riung
bandung sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian saat naik motor dibonceng oleh tante
saya si pelaku langsung merebut tas secara paksa dan sontak saya teriak dan
meminta pertolongan warga setempat,”kata Avritia.
Menurut pelaku,
Firman yang dibonceng Fajar mereka sudah mengikuti korban dari jalan cihampelas
sampai jalan riung sekar, kedua pelaku sudah berniat menjambret korban karena
melihat tas milik korban yang di tengteng ditangan kanannya dan dengan kondisi
itu memudahkan terdakwa melakukan aksi kejahatannya dengan menunggu korban
lengah dan mengambil tas tersebut.
Firman dan
fajar sempat kabur tetapi tidak jauh dari tempat penjambretannya, motor yang
dikendarainya oleng dan terjatuh, mereka tertangkap oleh warga dan sempat
dihakimi masa sehingga kedua wajah dan badannya babak belur.
Menurut pengakuan terdakwa melakukan kejahatan ini
guna untuk memenuhi makan dan jajannya sehari-hari, Keduanya mengaku sangat menyesal
telah melakukan perbuatan kriminal tanpa memikirkan dampaknya.
ADS HERE !!!